Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi KPK, Atut dan Wawan jalani rekonstruksi kasus korupsi alkes

Datangi KPK, Atut dan Wawan jalani rekonstruksi kasus korupsi alkes Ratu Atut ditahan. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana kembali diperiksa penyidik KPK. Keduanya diperiksa dan menjalani rekonstruksi untuk kasus pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.

Atut dan Wawan keluar bersama-sama setelah melakukan rekonstruksi. "Hari ini rekonstruksi lancar," ucap Wawan, di depan gedung KPK, Selasa (15/12).

Disinggung soal kelengkapan berkas perkaranya, Wawan hanya menjawab singkat. "P21nya belum," tandas Wawan.

Sementara itu, Atut hanya bungkam dan menebar senyum kepada awak media.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Penyidik menetapkan dua bukti yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patutu diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP