LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalami kasus suap kasubdit perdata, Sekjen MA dipanggil KPK

Nurhadi tak banyak bicara langsung masuk ke lobi gedung KPK.

2016-03-08 10:47:08
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap oleh Kasubdit kasasi dan perdata, Andri Tristianto Sutrisna (ATS).

Nurhadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Nurhadi tak banyak bicara langsung masuk ke lobi gedung KPK.

"(Sudah) Jam 10 saya terlambat, nanti saja," ujar Nurhadi, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (8/3).

Ditegaskannya, pemanggilan dirinya hanya untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat di MA. Sayangnya dia tidak menjawab tupoksi siapa yang dimaksud. "Kaitannya tugas fungsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 13 Februari lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.

Baca juga:
Kasubdit Kasasi Perdata diperiksa KPK terkait suap perkara di MA
KPK masih menduga Andri 'bermain' sendiri dalam kasus suap MA
Sebelum salinan putusan turun, Ichsan berencana ajukan PK
KPK periksa Bos PT Citra Gading Asritama terkait kasus suap MA
Andri tegaskan tidak ada pejabat MA terlibat kasus suap
Andri Tristianto Sutrisna kembali diperiksa terkait kasus suap MA
KPK kembali periksa Awang Lazuardi terkait kasus suap pejabat MA

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.