Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andri tegaskan tidak ada pejabat MA terlibat kasus suap

Andri tegaskan tidak ada pejabat MA terlibat kasus suap Andri Tristianto Sutrisna usai diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) terus membantah adanya pejabat MA yang terlibat dalam kasus suap Ichsan Suaidi (IS). Andri ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Ichsan yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).

"Tidak ada pejabat yang terlibat. Semua akan saya ungkap di persidangan," ujar Andri seusai menjalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka, Jumat (26/2).

Terkait dengan uang Rp 500 juta yang ditemukan di dalam koper miliknya saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu di kediamannya, Andri membantah uang tersebut merupakan uang dari penerimaan suap. Dia berujar uang tersebut merupakan uang hasil usahanya.

"Uang itu uang usaha saya, tidak ada hubungan uang dengan pekerjaan, tidak ada," pungkasnya seraya memasuki mobil tahanan.

Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP