LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalami Kasus Azis Syamsuddin, 3 Orang Saksi Diperiksa KPK

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

2021-10-08 10:05:32
Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi
Advertisement

Tiga orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Mereka akan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

Tiga saksi tersebut yakni PNS Syamsi Roli, Karyawan BUMN Neta Emilia, dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

Advertisement

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Advertisement

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

Dalam kasus ini, Azis yang sudah berstatus tersangka sudah ditahan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tetap Tindaklanjuti Meski Bukti Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin Masih Lemah
Warisan Terakhir Novel Baswedan
KPK Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Butuh Bukti Dukungan yang Valid
KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti
Novel Baswedan: KPK Bertugas Mencari, Bukan Menunggu Diberi Bukti

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.