Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan
Dahlan Iskan kalah praperadilan dari kejaksaan. Hakim menilai penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan prosedur. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) kalah dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Ferdinandus mengabulkan semua yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon. Sedangkan pertimbangan Dahlan Iskan sebagai pemohon ditolaknya.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan semua permohonan dari termohon, karena penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan prosedur.
Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
"Menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur," terang hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terkait pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010 pada 27 Oktober lalu. Kemudian, tim kuasa hukum Dahlan Iskan mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 7 November 2016, dalam perkara perdata Nomor : 50/ Praper/ 2016/ PN.Sby.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini," kata Dahlan, Kamis (27/10).
Baca juga:
Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur
Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan
Jadi tersangka dan lupa kesehatan, Dahlan ditegur dokter dari China
Sidang Dahlan Iskan berjalan 5 menit, kedua belah pihak klaim menang
Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan
Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
Kejati kebut kasus Dahlan, berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor