Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur

Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan diajukan Dahlan Iskan, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Priyo Jatmiko, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan selaku pemohon.

Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme untuk mengontrol apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak.

"Praperadilan itu untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," terang Priyo Jatmiko, Selasa (22/11).

Menurut dia, praperadilan itu dilakukan karena setiap orang yang disangka melakukan pidana mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, baik prosedural maupun substansial.

Kemudian, kata dia, penyidikan itu sendiri berarti suatu serangkaian kegiatan dilakukan penyidik guna menemukan dua alat bukti terjadinya pidana. Apabila dua alat bukti sudah dikantongi, baru penetapan tersangka diputuskan.

"Inikan ditentukan penetapan seorang tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru dicarikan alat buktinya. Dalam sistem hukum pidana adalah harus prosedural, dicarikan alat bukti terlebih dahulu, setelah itu baru penetapan tersangka," jelas dia.

Apalagi, dalam perkara pelepasan aset yang dituduhkan pada Dahlan Iskan, kerugian negara belum disebutkan.

"Ini jelas bertentangan dengan asas hukum berdasarkan pada hukum dan undang-undang keadilan. Ini tidak adil dan fair," tandas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP