Cium Pipi Staf, Kadis di Jeneponto Ditetapkan Tersangka
Dua pekan pasca kejadian cium pipi staf usai berfoto selfie dan dilaporkan ke polisi, seorang kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel ditetapkan jadi tersangka.
Dua pekan pasca kejadian cium pipi staf usai berfoto selfie dan dilaporkan ke polisi, seorang kepala dinas (Kadis) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel ditetapkan jadi tersangka.
"Kadis berinisial S telah kita tetapkan sebagai tersangka dan rencananya akan diperiksa kembali Jumat depan, (13/9) dengan status tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi, Senin, (9/9).
Dijelaskan, pelaku berinisial S yang kini persiapan masuki masa pensiun tahun depan dilaporkan oleh korban berinisial J, salah seorang stafnya yang keberatan dicium usai swafoto.
Kejadiannya, Selasa, (27/8) lalu pukul 09.00 wita. Kurang lebih dua jam pasca kejadian, perempuan J yang tidak lain adalah istri seorang anggota polisi itu langsung melapor ke Polres Jeneponto didampingi suaminya.
"Sebelum berangkat hadiri pelantikan anggota dewan, terlapor S minta selfi ke pelapor J. Tapi usai selfie, dia tiba-tiba cium pipi pelapor J. Saat itu, di ruangan, tidak ada orang lain kecuali mereka berdua," kata AKP Boby Rachman.
Barang buktinya, kata Boby, berupa ponsel pelaku dan hasil swafoto usai korban dicium. Pelaku disangkakan melanggar KUHP pasal 294 ayat 2 mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga:
Kadis Koperindag Jeneponto Dipolisikan Gara-Gara Cium Pipi Staf Saat Swafoto
Viral Video Seorang Pengendara Mesum Beraksi di Lampu Merah Pekayon Bekasi
Pria di Musi Rawas Perkosa Adik Ipar yang Masih SMP Hingga Hamil 7 Bulan
Hanya Iseng soal Cuitan, Lisa Marlina Mengaku Tak Berniat Menjelekkan Bali
Dugaan Pencabulan Siswi TK, Hasil Visum dan Kesaksian Orang Tua Korban Beda
Guru Pendamping Dilaporkan Polisi Karena Diduga Cabuli Anak TK di Mojokerto