LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Chairun Nisa berdalih tidak bantu antar duit suap Akil

"Sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata kuasa hukum Nisa, Soesilo Aribowo.

2014-01-13 15:35:53
Sidang Kasus Akil
Advertisement

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, berdalih tidak pernah menjadi penerima suap aktif. Politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II non-aktif DPR itu juga berkelit keberatan membantu mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Tangkisan atas dakwaan jaksa itu dipaparkan dalam nota keberatan (eksepsi) dibacakan oleh tim penasehat hukum Nisa, pada persidangan hari ini.

"Peran terdakwa sejak awal bukanlah orang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara," kata kuasa hukum Nisa, Soesilo Aribowo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/1).

Soesilo menuding justru Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang sejak awal menghubungi kliennya guna meminta bantuan supaya membantu sengketa pilkada dan dihubungkan dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Tujuannya, lanjut dia, Hambit berharap supaya Akil menolak gugatan hasil Pilkada Gunung Mas, dan tetap memenangkan Hambit.

Topik pilihan: Ratu Atut Ditahan | Adik Atut Ditangkap

Advertisement


Atas keberatan itu, Soesilo juga menilai jaksa tidak tepat menjerat kliennya dengan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut dia, Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

"Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu dari pada orang yang melakukan atau turut serta melakukan," ujar Soesilo.

Sidang Nisa dinyatakan bakal dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang. Agenda sidang lanjutan itu adalah tanggapan jaksa terhadap eksepsi.

Baca juga:
Kasus suap Akil, Chairun Nisa bantah jebak Hambit Bintih
Listrik Pengadilan Tipikor padam, sidang tetap jalan
Jadi promotor, Mahfud MD minta pemanggilan KPK ditunda
Kasus suap Akil Mochtar, Mahfud MD dipanggil KPK
Sekjen DPR sampaikan slip gaji Akil Mochtar ke KPK

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.