Cemburu Buta, Kontraktor Tegal Tembak Rumah Kontrakan Pacar di Muara Enim
Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi kontrakan kekasihnya di Jalan Kirap Remaja, Kelurahan Air Lintang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (15/2).
Polisi menangkap seorang kontraktor berinisial FA (29) setelah menembakkan senjata api ke rumah kontrakan kekasihnya. Aksi tersebut diduga dipicu oleh cemburu buta yang melanda pelaku.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi kontrakan kekasihnya di Jalan Kirap Remaja, Kelurahan Air Lintang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Minggu (15/2) dini hari.
Pelaku bermaksud bertemu untuk menanyakan hubungan pacarnya dengan seorang pria.
Pelaku awalnya menggedor pintu kontrakan sambil teriak menyuruh pacarnya keluar. Namun tak ada sahutan dari dalam rumah yang membuat pelaku semakin emosi.
Kemudian pelaku melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke rumah kontrakan itu. Lalu pelaku kabur menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna putih.
Melaporkan kasus ini ke polisi
Tetangga kontrakan korban melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas meringkus pelaku yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah, itu di rumah kontrakannya di Muara Enim, Senin (16/2).
"Benar, tersangka ditangkap karena menembak kontrakan pacarnya lima kali," ungkap Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Selasa (17/2).
Sitomorang menyebut penangkapan tersangka berdasarkan keterangan tetangga korban yang mengetahui kejadian. Saksi melihat ciri-ciri pelaku berbadan gemuk dan berambut gondrong datang ke TKP.
Saksi ketakutan begitu tersangka melepaskan tembakan secara membabi buta. Beruntung tak ada korban jiwa karena penghuni kontrakan sudah pulang ke Lampung.
"Tidak ada korban jiwa," kata Situmorang.
Dalam penangkapan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan memperlihatkan senjata airsoft gun. Setelah diperlihatkan barang bukti selongsong peluru, tersangka tidak bisa mengelak dan memberitahu bahwa senjata api yang digunakan disembunyikan di bagasi belakang mobil sedan yang rusak.
"Tersangka mengaku emosi karena cemburu terhadap pacarnya," kata Situmorang.
Tersangka dijerat Pasal 448 dan atau 449
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 448 dan atau 449 dan Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan.
Barang bukti disita satu tas selempang EIGER warna hitam yang berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis Baikal PMM kaliber 7,65 mm, 28 butir amunisi aktif kaliber 7,65 mm, tiga selongsong proyektil yang ditemukan di TKP, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi BG 8473 DO.