LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cegah kegaduhan, Kapolri minta penyidik hati-hati usut kasus dua pimpinan KPK

Cegah kegaduhan, Kapolri minta penyidik hati-hati usut kasus dua pimpinan KPK. Menurut Tito, kehati-hatian dalam penyidikan kasus itu guna menepis tudingan hubungan yang kurang harmonis antar pimpinan KPK. Tito tak ingin setiap mengusut kasus melibatkan penegak hukum timbul kegaduhan.

2017-11-09 14:38:03
KPK
Advertisement

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan penyidikan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, terkait kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sesuai proses hukum. Tito meminta penyidik Bareskrim berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut sebelum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Menurut Tito, kehati-hatian dalam penyidikan kasus itu guna menepis tudingan hubungan yang kurang harmonis antar pimpinan KPK. Tito tak ingin setiap mengusut kasus melibatkan penegak hukum timbul kegaduhan.

"Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan. Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata Tito.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. SPDP itu kelanjutan dari pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.

Agus dan Saut dilaporkan pada Oktober 2017 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang setelah menerbitkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu.

Penertiban surat pencegahan ke luar negeri itu dinilai kuasa hukum melangggar hukum setelah Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangka kasus proyek e-KTP. Kendati SPDP telah dikeluarkan, status Agus dan Saut bukan sebagai tersangka melainkan terlapor.

Baca juga:
Soal SPDP pimpinan KPK, Wiranto pesan 'Yang penting jangan gaduh ya'
Penjelasan Kapolri soal kasus dan SPDP dua pimpinan KPK
Istri siri Andi Narogong diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
DPR soal laporan Agus-Saut ke polisi: Usut tuntas, jangan lamban!
Penyidikan baru e-KTP, KPK periksa istri Andi Narogong dan bos PT Agung
KPK kembali periksa Dirut PT Quadra Solution dan Bos Gunung Agung
Polri diingatkan hati-hati tangani kasus Agus-Saut agar tak terkesan kriminalisasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.