Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri diingatkan hati-hati tangani kasus Agus-Saut agar tak terkesan kriminalisasi

Polri diingatkan hati-hati tangani kasus Agus-Saut agar tak terkesan kriminalisasi Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menduga pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakilnya Saut Situmorang kental dengan muatan politis. Dugaan itu muncul karena Polri terkesan tebang pilih dalam memproses laporan. Lamban sikapi laporan masyarakat, cepat jika melibatkan pejabat negara.

Agus dan Saut dilaporkan oleh Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan yang tak lain tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto. Pimpinan KPK dituduh membuat surat palsu serta penyalahgunaan wewenang.

"Iya ini sudah pasti lah. Kan kalau untuk rakyat laporan diabaikan, untuk Islam diabaikan, tapi kalau untuk pejabat cepat. Kalau saya enggak heran lagi, karena itu perilaku aparat penegak hukum," kata Syafii saat dihubungi, Kamis (9/11).

Meski begitu, Syafii memercayakan proses hukum atas laporan terhadap Agus dan Saut kepada Polri. Polri harus segera memproses laporan karena materi aduan dan barang bukti sudah dikantongi.

"Ya kita serahkan kepada proses hukum. pengaduan ini kan harus lengkap legal standing, delik aduan, prosedur aduan, materi aduan terkait fakta, prosedur sudah dipenuhi ya harus di proses," ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Polri menjelaskan alasan peningkatan laporan Sandi atas dua pimpinan KPK menjadi tahap penyidikan. Apalagi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polri menyita perhatian publik.

Polri juga diingatkan agar berhati-hati jika menaikkan status Agus dan Saut agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya pelemahan lembaga KPK oleh Polri.

"Nah dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka. Karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tegas dia.

Jika status Agus dan Saut sebagai terlapor dinaikkan menjadi tersangka, maka keduanya harus segera diberhentikan sesuai ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP