Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR soal laporan Agus-Saut ke polisi: Usut tuntas, jangan lamban!

DPR soal laporan Agus-Saut ke polisi: Usut tuntas, jangan lamban! Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya meminta Polri untuk mengusut tuntas laporan Ketua dan Wakil KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang atas tuduhan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Polri telah memiliki alat bukti sebelum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11).

Dia meyakini laporan yang dibuat Sandi Kurniawan itu tidak bermuatan politis. Menurutnya, hukum tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik.

"Ya ndak kan, yang melapor kan siapa saja. Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujarnya.

Eddy menegaskan, selama ini KPK tidak mau dianggap tebang pilih dan pandang bulu dalam mengusut setiap kasus korupsi. Namun, laporan ini bisa menjadi bahan koreksi jika ternyata ada penegakkan hukum yang salah dari KPK.

"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegas Eddy.

Sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan yang tak lain terafiliasi dengan kuasa hukum Setya Novanto. Laporan tersebut mensangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP