DPR soal laporan Agus-Saut ke polisi: Usut tuntas, jangan lamban!
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya meminta Polri untuk mengusut tuntas laporan Ketua dan Wakil KPK Agus Raharjo dan Saut Situmorang atas tuduhan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Polri telah memiliki alat bukti sebelum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11).
Dia meyakini laporan yang dibuat Sandi Kurniawan itu tidak bermuatan politis. Menurutnya, hukum tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik.
"Ya ndak kan, yang melapor kan siapa saja. Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujarnya.
Eddy menegaskan, selama ini KPK tidak mau dianggap tebang pilih dan pandang bulu dalam mengusut setiap kasus korupsi. Namun, laporan ini bisa menjadi bahan koreksi jika ternyata ada penegakkan hukum yang salah dari KPK.
"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum," tegas Eddy.
Sebelumnya, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan orang bernama Sandi Kurniawan yang tak lain terafiliasi dengan kuasa hukum Setya Novanto. Laporan tersebut mensangkakan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya