Caleg Demokrat di Nias Utara Diringkus Polisi Usai Aniaya Dua Petugas BPK
Sebelum kejadian, kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto.
Polisi akhirnya menetapkan Ododogo Lase alias Ama Jevan (36) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Nias Utara, Sumut. Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat itu kini mendekam dalam tahanan.
"Setelah gelar perkara yang kita lakukan dan bukti yang cukup, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Kami menahannya pada Kamis 27 Desember 2018 kemarin," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (29/12).
Ododogo yang beralamat di Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sandro Simatupang (34), warga Jalan Pdt J Sihombing, Kelurahan Siopat Hulu, Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Dan Jamanna Sembiring (38), warga Jalan Pandan Hijau V Perum Pandanaran Hills Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Tembalang, Kota Semarang. Keduanya merupakan pegawai BPK yang tengah bertugas di Nias Utara.
Tindak penganiayaan dilaporkan terjadi di sekitar proyek pembangunan dekat pantai di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Selasa (12/12) sore. Sebelum kejadian, kedua pegawai BPK itu menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto.
"Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ menyediakan material," tutur Deni.
Sempat terjadi adu mulut antara Ododogo dengan Sandro dan Jamanna. "Terlapor mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli keduanya bersama para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya, diperkirakan sebanyak empat orang. Kita masih mencari keempatnya," papar Deni.
Dalam kasus ini, para pelaku mempersangkakan Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Deni.
Baca juga:
Polisi Kebut Berkas Kasus Penganiayaan Habib Bahar Usai Dicek Dokter Kondisinya sehat
Korban Penganiayaan Habib Bahar bin Smith Dilindungi KPAI & LPSK 24 Jam
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses
Kapolres Jakarta Timur Dimutasi, Buntut Pembakaran Polsek Ciracas?
Terlibat Perselisihan, Anggota TNI Kodam Jaya Alami Pendarahan di Otak
WN Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung
Barang di Cucian Mobil Hilang, Kakek 83 Tahun Bacok Anak Buah