Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung

WN Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung WNA Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Seorang pria warga negara Kanada menjadi korban penganiayaan tujuh pemuda di Bandung. Selain mengalami lula di kepala, korban yang diketahui bernama Ryan Jeffery Fulford (26) kehilangan uang ribuan dollar Australia (AUD).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Rifai mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/12/2018) dini hari di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung. Semua bermula saat korban beristirahat usai bermain billiard.

Para pelaku menganiaya dengan cara mendorong, memukul dengan tangan kosong dan menghantamkan helm ke kepala korban. Akibatnya, Jeffrey mengalami luka sobek di bagian kepala hingga harus menerima empat jahitan.

"Setelah main billiard, sekitar pukul 02.00 WIB, korban ngopi di jalan Astana Anyar. Tiba-tiba dia dipukul oleh pelaku," kata Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/12).

Saat pengeroyokan berlangsung, tas korban yang berisi AUD 2.700 diambil oleh salah seorang tersangka. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Astana Anyar.

wna asal kanada dikeroyok tujuh pemuda di bandung

WNA Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Dari ciri-ciri yang dijelaskan korban, polisi kemudian melakukan pencarian dan memburu tersangka yang diketahui bernama Muhamad Pangestu (20), Feri Supriatna (20), Aditia Prasetyo (23), Muhamad Musa Kalamulloh (21), MNA (16), Andi Lesmana (25) dan Rafi (18).

Semua tersangka diamankan di daerah Babakan Ciparay, Kota Bandung kurang dari 24 jam setelah kejadian. Turut diamankan pula sisa uang korban yang sudah digunakan tersangka sebesar Rp 12.700.000, dompet hitam, SIM mobil atas nama korban, modem wifi, satu helm dan satu unit motor.

Mereka melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban tidak bisa dihadirkan karena masih pusing," terangnya.

Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, Andi Lesmana mengaku penganiayaan dilakukan karena kesal oleh perkataan korban. "Dia ngomong ke saya 'your friend is not good'," terangnya.

Saat peristiwa itu, ia dan teman-temannya mengakui sedang dalam pengaruh minuman keras. "Ga kontrol, habis minum," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP