Cabuli Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD, Pria di Lampung Ditangkap
Saat diperiksa oleh dokter di Puskesmas, barulah diketahui jika keluhan tersebut disebabkan adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan.
Seorang pria berinisial CS (35) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap Polres Pringsewu akibat mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 7 tahun.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan tersangka CS diamankan pada Jumat, (2/1), pada pukul 14.30 WIB.
"Aksi pelaku diamankan setelah korban berinisial NSB mengeluh sakit pada area kemaluannya pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Dan langsung dibawa ke pusksemas untuk dilakukan pemeriksaan," katanya Jumat (9/1).
Saat diperiksa oleh dokter di Puskesmas, barulah diketahui jika keluhan tersebut disebabkan adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan.
"Karena mengatahui hal itu, sang ibu pun menanyakan kepada sang anak, dan barulah diketahui aksi tak pantas itu dilakukan oleh samg ayan tiri. Dan langsung melaporkannya ke petugas kepolisian," jelas Yunnus.
Atas laporan itulah, polisi melakukan olah penyelidikan. Setelah bukti dirasa cukup pelaku pun berhasil ditangkap.
Akui Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD
"Saat diperiksa tersangka CS mengakui melakukan perbuatan terhadap anak tirinya sejak di bangku kelas 5 SD hingga saat ini dimana korban sudah duduk dibangku kelas 2 SMA," ungkap Yunnus.
Tak hanya itu, aksi bejad itu terakhir dilakukan siang dan dini hari sebelum CS diamankan oleh Satreskrim Polres Pringsewu. Yunnus menyebutkan saat ini tersangka CS telah ditahan di Polres Pringsewu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga. Selian KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara ” tandasnya.