Buya Syafii: Jangan kasar pada presiden
Buya juga tak sepakat jika pasal penghinaan presiden ditujukan untuk membungkam kritik.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif berharap pengkritik presiden tidak menjurus pada penghinaan. Sebab, seorang presiden adalah simbol negara.
"Presiden itu harus dihormati karena sebagai simbol negara. Jangan kasar pada presiden," kata Buya Syafii di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (5/8).
Buya juga tak sepakat jika pasal penghinaan presiden ditujukan untuk membungkam kritik. Menurutnya, di era demokrasi seperti sekarang ini kebebasan berpendapat tidak bisa dibungkam.
Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Baca juga:
Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP
Hidupkan pasal penghinaan presiden, pemerintah langgar konstitusi
Jokowi: Dicemooh, diejek, dijelek-jelekin, sudah makanan sehari-hari
Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki'
Bamsoet: DPR drop pasal penghinaan presiden, staf Jokowi tak teliti