Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP

Fadli minta pasal penghinaan presiden dicabut dari RUU KUHP Fadli Zon. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden. Usulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diusulkan pemerintah kepada DPR.

"Kita ingin pasal itu dicabut. Karena itu dasarnya itu kan 'pasal karet' dulu, makanya kemudian dicabut oleh MK, dan MK itu kan sudah final dan mengikat, final and binding, ya kita harus terima lah itu," tutur Fadli di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).

Wakil Ketua DPR ini menilai, apabila pemerintah bersikukuh menghidupkan kembali pasal tersebut, maka akan muncul kontroversi. Selain itu, Fadli menilai, kritik terhadap presiden merupakan hal wajar, namun harus disampaikan dengan cara yang benar.

"Menurut saya kalau itu merupakan penghinaan itu harus jelas. Kalau ini dimasukkan lagi nanti menimbulkan kontroversi lagi. Jadi lebih bagus pasal itu dicabut saja. Toh saya kira kritik kepada presiden selama itu proporsional, sah-sah saja," ungkap Fadli.

Fadli menambahkan, penghinaan terhadap terhadap presiden atau seseorang, sudah masuk dalam ranah hukum. Pelaku penghinaan bisa dipidana. "Kalau menghina itu sudah masuk ranah pidana. Jadi individu pribadi," tutup Fadli.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP