Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hidupkan pasal penghinaan presiden, pemerintah langgar konstitusi

Hidupkan pasal penghinaan presiden, pemerintah langgar konstitusi Desmond Junaidi Mahesa. ©istimewa

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menilai pemerintah telah melanggar konstitusi karena memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal itu tahun 2006 lalu.

"Kalau itu dihidupkan maka di MK akan kalah lagi, berarti pemerintah tidak sensitif, cenderung langgar konstitusi. Makanya itu dibatalkan karena tidak sesuai konstitusi dan digugat. Kalau ini tetap berarti pemerintah tidak sesuai konstitusi," kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/8).

Desmond menegaskan, akan terjadi penolakan besar di masyarakat karena pasal ini. Di sisi lain, dia meyakini bahwa partainya akan mengambil sikap penolakan. Hal tersebut lantaran partainya patuh pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Menurut saya Gerindra, agar tidak melanggar, lebih baik menolak," tuturnya.

Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP ke DPR. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP