LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 30 hari, tersangka korupsi dana RTLH Depok ditangkap di rumah Ketua RT

Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/4). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah RT.

2018-04-26 20:36:49
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat menangkap buronan kasus korupsi dana kegiatan rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni di Sukamaju, Cilodong. Tersangka Agustina Trihandayani diamankan dari Perumahan Vila Pertiwi RT 04 RW 02 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Kamis (26/4). Saat diamankan, Agustina tengah berada di rumah Ketua RT 04 RW 02, Sukamaju Cilodong.

"Setelah buron selama 30 hari, tersangka Agustina Trihandayani berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan tim intelejen Kejaksaan Agung RI dan intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Ditangkap di rumah Pak RT, Suhabar. Kami juga telah lakukan pemeriksaan terhadap ketua RT," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Tersangka ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Depok. "Tanggal 26 Maret 2018 dilakukan pemanggilan, namun dia tak hadir. Kemudian dipanggil kembali tanggal 28 Maret 2018 kembali tidak hadir. Sejak tanggal 28 Maret dia ditetapkan sebagai DPO," tukasnya.

Advertisement

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Polresta Depok dalam hal pencarian tersangka. "Untuk saat ini tersangka kita kirim ke Rutan Cilodong, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti," tambahnya.

Hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail peran tersangka. "Kami fokus di penangkapan, selanjutnya untuk peran akan ditindaklanjuti," tutupnya.

Sebelumnya pada 22 Maret 2018, Kejaksaan Negeri Depok mengamankan dua tersangka kasus RTLH di Sukamaju Cilodong. Mereka adalah Ketua LPM Kelurahan Sukamaju Aulia Haman Kartawinata, Sekertaris LPM Tajudin bin Tarmudi. Sedangkan Koordinator Agustina Tri Handayani saat itu melarikan diri.

Advertisement

Ketiga tersangka berperan sama, yakni secara mengambil alih untuk mengelola kegiatan rahabilitasi RTLH tersebut. Padahal seharusnya itu dikelola oleh masyarakat penerima.

Pada program Pokir RTLH Kelurahan Sukamaju tahun 2016 lalu, ada sebanyak 68 Keluarga penerima bantuan. Masing-masing keluarga mendapatkan dana sebesar Rp 18 juta. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 482.550.525.

Baca juga:
Mantan Dirut PT Quadra Solutions jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Tiba-tiba tersangka Fayakhun Andriadi minta KPK fasilitasi pertemuan dengan LPSK
Eks Ketua PT Manado terisak akui terima suap SGD 110 ribu dari Aditya Moha
Nasib kasus mega korupsi P2SEM usai Maruli pensiun dari Kajati Jatim
MAKI minta KPK usut korupsi Kemnakertrans diduga libatkan Cak Imin
Pesan KPK ke DPR dan DPRD: Kalau temannya korupsi diingatkan, bukan malah ikutan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.