Eks Ketua PT Manado terisak akui terima suap SGD 110 ribu dari Aditya Moha
Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono tak kuasa menahan tangis saat mengakui kesalahannya menerima suap dari Aditya Moha terkait pengurusan perkara banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow. Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Sudi mengaku perbuatannya telah mencederai institusi peradilan.
"Saya mohon maaf kepada majelis (karena) sudah merusak korps. Saya mohon jaksa penuntut umum dan hakim untuk diberikan hukuman ringan," ujar Sudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Tangisannya juga pecah saat ia menyinggung keluarga dan profesinya sebagai hakim. Di hadapan majelis hakim, ia mengakui perbuatannya juga mencederai profesi hakim sebagai wakil Tuhan.
"Saya selaku hakim menyesal karena itu perilaku tidak benar," tukasnya.
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap SGD 120 ribu terkait pembebasan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diterima Sudi beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya