MAKI minta KPK usut korupsi Kemnakertrans diduga libatkan Cak Imin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan menyampaikan secara langsung surat permintaan itu.
"Iya mau ke KPK. Mau mendesak penuntasan perkara di Kemenakertrans," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Apalagi, menurut Boyamin, KPK pernah merilis soal dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut. Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp 400 Juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Uang yang diberikan Jamaluddien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans tahun 2013. Dugaan aliran uang itu pernah disebut dalam surat tuntutan Jamaluddien Malik.
"Sekarang yang harus lebih dituntaskan berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp 400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan, kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," kata dia.
Boyamin mengatakan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century," kata dia.
Nama Cak Imin sendiri disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.
Reporter: Muhaimin Iskandar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya