LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Buron 15 Tahun, Koruptor Rp120 Miliar Bank Mandiri Ditangkap di Bandung

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat. Aryo kala itu berhasil mengorupsi uang milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

2021-09-17 06:20:59
Kasus korupsi
Advertisement

Pelarian selama 15 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Aryo Santigi Budhianto (51) akhirnya terhenti. Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung pada Kamis (16/9) kemarin.

"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer SimanjuEkse dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/9).

Kasus ini bermula pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat. Aryo kala itu berhasil mengorupsi uang milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Advertisement

Atas perbuatanya, Aryo pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.

Namun, ketika ketika hendak dilakukan eksekusi Kejati DKI Jakarta dengan dipanggil secara patut, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," kata Leonard.

Advertisement

Loenard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan menjalani hukumannya atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca juga:
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di RSUD Aloe Saboe Gorontalo
13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu
Buron Korupsi Rp52,3 M, Dua Pengacara Diciduk Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya
Buronan Kasus Kredit Usaha Rakyat Fiktif Rp41 Miliar Dibekuk Kajati DKI

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.