13 Tahun Masuk DPO karena Korupsi, Eks Anggota DPRD Garut Dieksekusi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Garut menangkap terpidana korupsi, Misbach Somantri, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 tahun lalu. Mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004 kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Misbach ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (8/9). Dia dikirim ke Rutan Garut, Kamis (9/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Misbach berada di wilayah Kabupaten Garut pada Rabu (8/9).
"Hari ini tanggal 9 September 2021, kita mengoptimalisasikan pelaksanaan eksekusi DPO terhadap Drs Misbach kemarin. Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, Kasi Intel bersama tim dari intel juga, dari Pidsus, bekerja sama, kita cek kebenarannya. Dan memang alhamdulillah DPO-nya ada," kata Neva.
Setelah keberadaan Misbach dipastikan, pihak Kejari Garut kemudian mengecek masa kedaluwarsa untuk pelaksanaan putusannya. Dari pengecekan itu diketahui ancaman hukumannya di atas 3 tahun, sehingga masa kedaluwarsa pelaksanaan eksekusi 12 tahun ditambah sepertiga.
"Jadi masih 16 tahun sebenarnya dan yang bersangkutan sudah dari 2008 sampai sekarang, jadi 13 tahun," ungkapnya.
Neva memaparkan, Misbach masuk DPO. Keberadaannya tidak diketahui sehingga tidak bisa dieksekusi. Dia diduga berada di luar kota Garut. "Kemungkinan besar begitu (tinggal di luar Garut)," ucapnya.Neva menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Misbach dilakukan berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Misbach bersama sejumlah anggota DPRD Garut lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi.
"Total kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ, beberapa orang sudah dieksekusi. Saat ini kita selaku jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan tugas kami memang yang diatur dalam KUHAP Pasal 270, putusan yang mempunyai hukum tetap, kitalah yang mengeksekusi," jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Neva, ada 12 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang diputus bersalah dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. "Ada beberapa yang meninggal, ada yang menyerahkan diri, kemudian yang ini (Misbach) ini yang DPO," katanya.
Misbach, kata Neva, langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk menjalani hukuman. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19. "Yang bersangkutan negatif, jadi kita bisa melaksanakan eksekusinya," tutup Neva.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya