Buron Korupsi Rp52,3 M, Dua Pengacara Diciduk Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya
Merdeka.com - Seorang pengacara di Surabaya ditangkap tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan tanpa sebab, sang pengacara tersebut rupanya adalah DPO dalam kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pada 2019 lalu.
Pengacara yang ditangkap itu adalah I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad. Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, penangkapan terhadap I Gusti Bagus Suryadharma terbilang unik. Ia ditangkap saat tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah dokumen.
"Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku (berprofesi) pengacara," ujarnya, Selasa (24/8).
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Ia menjelaskan, terpidana diketahui kerap mengurus dokumen di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Surabaya.
"Ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma adalah seorang pengacara. Dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk terpidana Awang Dirgantara, ditangkap saat berada di kantornya di Sidoarjo. Dalam kasus ini, kedua terdakwa saat itu merupakan staf pemasaran Bank Jatim.
Dalam kasus korupsi Bank Jatim ini, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp52,3 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya