Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron Korupsi Rp52,3 M, Dua Pengacara Diciduk Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya

Buron Korupsi Rp52,3 M, Dua Pengacara Diciduk Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya Dua pengacara ditangkap saat urus dokumen di Kejari Surabaya. ©2021 Merdeka.com/erwin yohanes

Merdeka.com - Seorang pengacara di Surabaya ditangkap tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan tanpa sebab, sang pengacara tersebut rupanya adalah DPO dalam kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) pada 2019 lalu.

Pengacara yang ditangkap itu adalah I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad. Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, penangkapan terhadap I Gusti Bagus Suryadharma terbilang unik. Ia ditangkap saat tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah dokumen.

"Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku (berprofesi) pengacara," ujarnya, Selasa (24/8).

Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Ia menjelaskan, terpidana diketahui kerap mengurus dokumen di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Surabaya.

"Ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma adalah seorang pengacara. Dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk terpidana Awang Dirgantara, ditangkap saat berada di kantornya di Sidoarjo. Dalam kasus ini, kedua terdakwa saat itu merupakan staf pemasaran Bank Jatim.

Dalam kasus korupsi Bank Jatim ini, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp52,3 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya