Bukan Rebutan Izin Tambang, PBNU Jelaskan Duduk Perkara Pemberhentian Gus Yahya
PBNU melalui Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna menepis tudingan tersebut.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna menepis, anggapan rebutan izin tambang menjadi salah satu pemicu pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
"Enggak ada sama sekali," tegas Sarmidi saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, isu rebutan tambang ini dihembuskan oleh Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Justru pemberhentian Gus Yahya bukan perkara dasar keputusan Syuriyah.
Menurutnya, persoalan yang sedang ditangani organisasi sepenuhnya berada pada persoalan undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis dan tata kelola keuangan di internal organisasi.
"Nah, kalau isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda. Saya kira itu ya jawabannya, clear ya," ucap dia.
Pemecatan Gus Yahya Versi Mahfud MD
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia mengaku malu ketika mengetahui kabar bahwa konflik yang terjadi diduga berawal dari urusan pengelolaan tambang.
Hal itu sampaikan dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official dengan judul 'Mahfud MD Tentang Kasus ASDP dan Konflik di PBNU'
“Malu kita, apalagi kan isunya soal tambang. Saya sudah bicara di dalam, asal mulanya soal pengelolaan tambang, konflik di dalam soal pengelolaan tambang. Yang satu ingin ini, yang satu ingin itu dan berpecah,” kata Mahfud.
Selain isu tambang, dia juga menyebut munculnya ketegangan karena adanya undangan kepada tokoh pendukung Israel untuk berbicara di lingkungan NU sampai persoalan keuangan yang ikut menyeret dinamika organisasi.
“Misalnya karena telah mengundang orang Israel, pendukung-pendukung Israel yang menyetujui serangan ke Gaza itu berceramah di NU dan sebagainya. Kemudian ada masalah keuangan dan sebagainya, kita, saya tidak ikut mencampuri itu," ucap dia.
Mahfud menilai kondisi itu tidak sehat bagi masa depan NU. Apalagi, di tengah tekanan mundur yang menguat, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tetap bertahan dengan alasan dipilih langsung melalui Muktamar.
“Mas Yahya Staquf itu menolak pemberhentian itu, karena katanya dia dipilih oleh Muktamar. Sementara secara administratif juga, keputusan itu baru keputusan pengurus harian dan baru ditandatangani oleh Kiai Miftah, meskipun di dalam tradisi NU di awal tradisi NU, Rais Aam itu seperti Rais Akbar zaman Kyai Hasyim Asy'ari,” ucap Mahfud.
Dia menjelaskan, secara administratif keputusan pemberhentian terhadap Gus Yahya baru berada di tingkat pengurus harian dan ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
Meski dalam tradisi lama, Rais Aam memiliki posisi seperti Rais Akbar yang suaranya tak terbantahkan, kini kewenangannya telah dibatasi AD/ART.
Mahfud menilai, penyelesaian sebenarnya dapat lebih mudah jika ketua umum bersedia mengikuti keputusan organisasi. Namun bila langkah perlawanan yang dipilih, ia mengingatkan potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“(Rais Aam) Punya hak veto, apapun yang dikatakan dia itu benar. Tetapi sekarang Rais Aam itu dibatasi oleh AD/ART juga dalam membuat tanda tangan. Nah, sementara kalau misalnya Pak Yahya itu mau dengan rela menerima itu, masalahnya selesai. Tapi kalau melakukan perlawanan kan akan ada masalah hukum," tandas dia.