BP Tapera Gandeng ATVSI Percepat Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Media
Sosialisasi ini digelar agar informasi soal rumah subsidi dapat tersampaikan langsung kepada karyawan media melalui divisi HRD masing-masing perusahaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar sosialisasi bertajuk Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Karyawan Industri Media di Gedung Emtek, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5). Kegiatan ini juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar menjelaskan, sosialisasi ini digelar agar informasi soal rumah subsidi dapat tersampaikan langsung kepada karyawan media melalui divisi HRD masing-masing perusahaan.
"Tujuannya adalah supaya mempermudah alur informasi kepada sasaran ya, karena itu kita mengundang juga HRD. Karena dengan demikian nanti penjelasannya itu bisa disambungkan ke karyawan-karyawan media di tempat masing-masing," ujar Gilang.
Dua Ribu Rumah Dialokasikan untuk Pekerja Media
Gilang mengungkapkan, program ini berawal dari pertemuan dengan Komdigi yang ingin mempercepat kepemilikan rumah bagi para pekerja media. Dalam tahap awal, sebanyak 2.000 rumah dialokasikan.
"Menteri Komdigi sudah mengumumkan ada tambahan dari Kementerian Perumahan, itu 1.000 lagi. Jadi dua ribu rumah yang dialokasikan untuk pekerja media," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al-Ammari mengatakan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan kuota 220 ribu unit rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan melibatkan 39 bank penyalur.
"Apabila demand bisa memenuhi lebih dari 270 ribu rumah, maka pemerintah pun sudah buat komitmen untuk bisa menambah kuota... sudah di angka 350 ribu rumah," ujar Nauval.
Dia juga mengapresiasi ATVSI atas terselenggaranya sosialisasi ini sebagai bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara BP Tapera dan Komdigi.
"Sehingga tentunya ini akan bermanfaat untuk masyarakat yang memenuhi kriteria yang dimaksud. Jadi semua punya hak yang sama, ya termasuk juga awak media," katanya.
Nauval menjelaskan, baik Peraturan BP Tapera Nomor 9 dan Nomor 6 Tahun 2021 telah mengatur skema pembiayaan FLPP dan Tapera yang dapat diajukan oleh masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.
"Dan dari sisi penghasilan ini sudah diatur dengan keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, tujuannya adalah untuk memastikan ketepatan sasaran," tutupnya.