LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bos PT Mitra Rajawali Bersaudara kembali diperiksa TPPU Nazaruddin

Petinggi di perusahaan itu sudah berulang kali diperiksa, sedangkan Nazar belum pernah diperiksa.

2015-06-15 11:15:16
Nazaruddin
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali ‎Direktur Utama PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat Muhammad Nazaruddin (MNZ).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).

Bersama Masmur, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap HRD PT Mitra Rajawali, Ratna Tri Handayani serta Muhajidin Nur Hasyim dari pihak swasta.

Bukan kali ini saja KPK melakukan pemeriksaan terhadap para petinggi Pt Mitra Rajawali. Sebelumnya, kedua pejabat di perusahaan tersebut pun sudah pernah diperiksa KPK terkait skandal korupsi Nazaruddin.

Seperti diketahui, bekas bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
‎
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.

Baca juga:
Kasus Nazaruddin, KPK periksa Dirut PT Mitra Rajawali Bersaudara
KPK periksa anak buah Sandiaga Uno terkait korupsi Wisma Atlet
KPK kembali periksa mantan anak buah tersangka korupsi wisma atlet
Kemenkeu dorong pemda punya penilai aset
Kasus wisma atlet, KPK periksa Rizal Abdullah
Rizal Abdullah diperiksa KPK terkait kasus wisma atlet
Usut aset Nazaruddin, KPK periksa pihak swasta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.