LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bongkar dugaan suap Kejati DKI, Bambang Widjajanto pesan hati-hati

Bambang melihat KPK punya alasan sendiri menggagalkan suap PT Brantas.

2016-04-06 12:12:43
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya guna menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan, penanganan kasus suap ini perlu kehati-hatian.

KPK menetapkan tiga orang tersangka pemberi suap, sedangkan belum ada penetapan tersangka dari pihak yang diduga menerima suap. Dalam kasus ini perlu dilihat intensi dan interaksi kedua belah pihak. Baik dari pemberi maupun penerima suap

Dalam pandangannya, kasus ini masih masuk kategori percobaan suap karena belum jelas penerima suap. "Kalau percobaan penyuapan, penyuapannya berarti belum terjadi kan, maka kemudian pihak penerimanya siapa kan belum ada makanya kita harus hati-hati," kata Bambang saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4).

Advertisement

Bambang menegaskan, untuk membongkar kasus ini juga perlu dilihat kepentingan pemberi dan penerima. Dia melihat KPK punya alasan sendiri sehingga percobaan penyuapan digagalkan sehingga tidak ada pihak yang menerima suap dari PT Brantas Abipraya.

"Kalau penyuapannya sudah done maka ada dua pihak yang terlibat. Jadi nanti diserahkan saja ke teman-teman di KPK," ucapnya.

Seperti diketahui, PT Brantas Abipraya melakukan suap guna menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani olej Kejaksaan Tinggi. Namun hingga kini KPK masih belum menetapkan tersangka bagi pihak yang diduga menerima suap tersebut. Kendati demikian, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu sebagai saksi. Pemanggilan keduanya bersamaan saat operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

Advertisement

"Mereka (Sudung dan Tomo) dipanggil sesudah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (1/4).

Pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf a UU Tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
KPK belum mau buka keterlibatan Kajati DKI dalam kasus suap PT BA
KPK duga ada deal di kasus PT Brantas, Kejagung periksa Kajati DKI
Tiga tersangka PT Brantas jalani pemeriksaan perdana di KPK
KPK masih telisik Jaksa yang terima suap dari PT Brantas
Kejagung periksa Jaksa Kejati DKI diduga terlibat suap PT Brantas
KPK-Kejagung terus dalami dugaan Kajati DKI dan Aspidus terima suap

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.