LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bobol 8 Konter di Singosaren Plaza Solo, Kawanan Pencuri Gasak 500 HP

Polresta Surakarta menangkap dua pelaku pembobolan delapan konter handphone di Singosaren Plaza, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Yakni Tejo Lelono Sigit Permono (29) dan Candra Edi Lesmana (34).

2019-01-03 13:28:17
Pencurian
Advertisement

Polresta Surakarta menangkap dua pelaku pembobolan delapan konter handphone di Singosaren Plaza, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Yakni Tejo Lelono Sigit Permono (29) dan Candra Edi Lesmana (34).

Jajaran Reskrim mengamankan kedua pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat. Dari aksi yang mereka lakukan berhasil menggasak lebih dari 500 unit telepon genggam atau handphone dari 8 konter yang dibobol.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan, para tersangka sempat dua kali mendatangi lokasi pencurian untuk mengambil handphone. Namun dalam waktu sekitar tiga pekan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka. Selain kedua tersangka masih ada empat pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Advertisement

"Empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran, atau daftar pencarian orang (DPO)," ujar Fadli, Kamis (3/1).

Kasatreskrim menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi mereka diawali dengan melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Survei si Singosaren Plasa dilakukan pada Minggu (21/10) siang. Dilanjutkan aksi pencurian pada Senin (22/10) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza silver milik salah satu tersangka DPO. Mereka melakukan aksinya dengan menggunting gembok konter," jelasnya.

Advertisement

Menurut Kasatreskrim, para tersangka sempat ke lokasi sebelumnya, namun hanya berhasil membawa kotak HP saja. Setelah melarikan diri sampai kawasan Kartasura, mereka pun kembali untuk mengambil barang curian lebih banyak di delapan konter.

"Kedua tersangka kami jerat pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutup dia.

Baca juga:
Pinjam Motor untuk Beli Pulsa, Warga Wonosobo Ini Bawa Kabur Motor Temannya
Melawan Petugas, Pencuri Ditembak
Puluhan Meteran Air di Kompleks Perumahan Dinas TNI Samarinda Dicuri
WN Asal Kanada Dikeroyok Tujuh Pemuda di Bandung
Siang Bolong Kelabuhi Satpam Sekolah, Ramos dan Iwan Embat Laptop Guru
Janjikan Isi Gas Lebih Murah dari Pertamina, Andi Curi 25 Tabung Elpiji 3 Kg

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.