BNPT Ajukan Perpres Level Ancaman Terorisme, Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Krisis
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengajukan Perpres Level Ancaman Terorisme untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan pengendalian krisis, menarik perhatian pada status terorisme di Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi mengajukan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang level ancaman terorisme di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme pencegahan serta pengendalian krisis akibat ancaman terorisme yang mungkin terjadi di masa depan. Pengajuan Perpres ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penanganan terorisme di tingkat nasional.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, menjelaskan bahwa inisiatif ini berfokus pada aspek pencegahan dan respons cepat terhadap berbagai ancaman bermuatan terorisme. Ia menekankan pentingnya memiliki regulasi yang komprehensif untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya. Pernyataan tersebut disampaikan Eddy usai mengikuti konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu (7/1).
Perpres ini akan menempatkan BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, sesuai dengan mandat yang telah diatur sebelumnya. Pembentukan aturan mengenai level ancaman dan pengendalian krisis ini menjadi prioritas utama. Eddy menambahkan bahwa proses penyusunan Perpres akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara terkait.
Mekanisme Pengaturan dan Keterlibatan Lintas Sektor
Pembentukan Perpres tentang level ancaman terorisme ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga negara. Keterlibatan lintas sektor ini penting untuk memastikan analisis yang komprehensif dan implementasi yang efektif. Eddy Hartono menegaskan bahwa kolaborasi ini akan menjadi kunci keberhasilan Perpres dalam mengidentifikasi status terorisme di Indonesia.
Pengaturan level ancaman terorisme ini akan mencakup status terorisme yang berlaku di Indonesia, serupa dengan praktik yang telah diterapkan di beberapa negara tetangga. BNPT mengadopsi pendekatan ini sebagai referensi untuk menciptakan sistem yang robust. Tujuannya adalah agar Indonesia memiliki standar yang jelas dalam mengukur dan merespons tingkat ancaman terorisme.
BNPT akan berkoordinasi secara khusus dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membahas perumusan status terorisme ini lebih mendalam. Kerja sama dengan Kemhan dianggap krusial mengingat peran strategis kementerian tersebut dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Diskusi ini akan mencakup berbagai aspek teknis dan operasional terkait penentuan level ancaman.
Peran TNI dalam Penanganan Ancaman Tinggi
Eddy Hartono juga menjelaskan bahwa Perpres ini akan mengatur mekanisme penanganan ancaman terorisme berdasarkan eskalasinya. Apabila level ancaman terorisme teridentifikasi berada pada skala tinggi, BNPT akan mengusulkan pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu dalam penanganan. Keterlibatan TNI ini didasarkan pada analisis yang telah diuraikan secara detail dalam Perpres.
Sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis), BNPT berfungsi sebagai sarana bagi Presiden untuk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya negara. Oleh karena itu, rekomendasi pengerahan TNI dalam situasi ancaman tinggi akan menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi potensi ancaman terorisme yang serius.
Pengerahan TNI dalam penanganan ancaman terorisme yang eskalasinya tinggi merupakan langkah preventif dan responsif yang terencana. Perpres ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan terkoordinasi dengan baik. Tujuannya adalah untuk melindungi keamanan nasional dan keselamatan masyarakat dari bahaya terorisme.
Sumber: AntaraNews