BNN nilai vonis mati terhadap Wong Chi Ping sudah tepat
BNN menilai Wong dan sindikatnya telah menyusun perencanaan peredaran narkoba secara sistematis.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan vonis mati yang dijatuhkan terhadap bandar sabu asal Hong Kong Wong Chi Ping sudah tepat. Dia melihat adanya barang bukti bersama pelaku merupakan indikasi bahwa pelaku memiliki niat untuk menjual sabu tersebut.
"Dalam kasus narkotika, barang ada walau belum sampai korban. Kondisinya tertangkap tangan artinya niat sudah ada untuk melakukan peredaran," katanya ketika ditanyai wartawan selesai menghadiri sidang vonis terhadap tersangka Wong Chi Ping di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
BNN menilai Wong dan sindikatnya telah menyusun perencanaan peredaran narkoba secara sistematis. Sehingga jelas pelaku memiliki niat mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia.
Menurut Slamet, vonis yang dijatuhkan kepada komplotan Wong sudah sesuai mekanisme yang ada. Dia juga menambahkan penangkapan Wong merupakan hasil pengungkapan BNN selama dua tahun.
"Ini hasil pengungkapan BNN selama 2 tahun lebih ini merupakan penangkapan terbesar di kawasan asia pasifik," pungkasnya.
Baca juga:
Selundupkan sabu 800 kg lebih, Wong Chi Ping divonis hukuman mati
Raut lesu bandar sabu asal Hong Kong usai divonis mati
Divonis mati, bandar sabu Wong Chi Ping ajukan banding
Kejari Jakbar banding, 7 komplotan Wong Chi Ping harus dihukum mati