Sindikat jaringan narkoba internasional yang merupakan warga negara Hong Kong, Wong Chi Ping digelandang petugas untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11). Mejelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa yang terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram ke Indonesia melalui jalur laut.