Kejari Jakbar banding, 7 komplotan Wong Chi Ping harus dihukum mati
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Jakarta Barat segera lakukan banding mengenai putusan pengadilan yang meloloskan tujuh dari sembilan komplotan Wong Chi Ping. Mereka menilai seharusnya sembilan orang itu dihukum mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani menegaskan, saat ini tengah menyusun laporan untuk banding tersebut.
"Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilan orangnya," kata Reda Mantovani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
Reda mengatakan, kejaksaan sangat serius menindak para pelaku narkoba. Menurutnya tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika itu.
"Ini upaya kita yang sangat progresif, bagi kami hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Dia menilai, sejauh ini Badan Narkotika Nasional (BNN) telah bekerja baik dalam memberantas narkoba. Sehingga langkah itu seharusnya sejalan dengan hukuman diterima para pelaku.
"Kami juga melihat ini upaya BNN yang progresif bukan ini saja yang terungkap termasuk ganja ratusan kilo bahkan ton sudah di ungkap saya apresiasi BNN dalam pemberantasan narkoba," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis komplotan Wong Chi Ping. Wong Chu Ping hukuman mati, Ahmad Salim divonis mati, Siu Cheuk fung dihukum seumur hidup, Tam siu Liung di hukum seumur hidup, Sujardi 20 tahun, Cheung Hon Ming divonis 20 tahun, Syafrudin divonis 18 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya