LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BKSDA Aceh amankan Macan Akar dan Alap-Alap yang dijualbelikan di pinggir jalan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2). Dua orang penjual diamankan.

2018-02-17 23:03:00
Hewan langka
Advertisement

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar mengamankan satwa dilindungi yang sedang diperdagangkan di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2).

Hewan yang diamankan saat diperdagangkan itu adalah satu ekor Macan Akar (Felis Bengalensis) dan 2 ekor burung Alap-Alap. Sedangkan pelaku penjual hewan dilindungi itu berinisial MK (17) dan MA (31).

"Meski sedang libur panjang akhir pekan, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetap sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan anggota Polsek Lembah Selawah berhasil mengamankan satwa dilindungi," kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (17/2) di Banda Aceh.

Advertisement

Sapto menuturkan, diamankan hewan dilindungi dan dua pelaku atas laporan seorang staf UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pelaku berinisial MK yang masih berstatus pelajar dan MA langsung mengakui kesalahannya. Sehingga diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kepada kedua orang penjual tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di depan Keuchik (Kepala Desa) dan petugas Polsek," jelas Sapto.

Advertisement

Isi perjanjian tersebut, kata Sapto, bila keduanya mengulangi perbuatannya akan ditindak tegas oleh petugas. Pelaku yang memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

"Hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan PP Nomor 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," ucapnya.

Baca juga:
Penjarah telur penyu di Pulau Sangalaki ancam petugas BKSDA dengan parang
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook
Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.