Dua ekor lutung Jawa menjadi barang bukti dalam rilis kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka praktik jual beli satwa dilindungi menggunakan media sosial. Para pelaku grup komunitas pencinta satwa di Facebook sebagai tempat menawarkan hewan yang dilindungi.