Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta
Merdeka.com - Seorang pensiunan TNI, Suharto dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu cula badak.
Bukan hanya Suharto, rekan yang membantunya, Herman (57) juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Wkosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan. Dari dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu cula badak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya