LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Bisakah Satu Kendaraan Memiliki Banyak Nomor Polisi? Ini Aturan dan Sanksinya!

Belakangan diketahui, BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta saat menabrak mahasiswa UGM hingga tewas memiliki banyak nomor pelat.

Kamis, 29 Mei 2025 16:19:53
nais
Bisakah Satu Kendaraan Memiliki Banyak Nomor Polisi? Ini Aturan dan Sanksinya! (merdeka.com)
Advertisement

Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor seharusnya hanya memiliki satu nomor polisi yang sah. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini menjadi identitas unik kendaraan tersebut. Lantas, bisakah satu kendaraan memiliki banyak nomor polisi?

Belakangan ini, heboh tabrakan yang menewaskan mahasiswa UGM bernama Argo Ericko Achfandi. Argo tewas usai terpental dari motor karena ditabrak Christiano yang mengemudikan BMW di kawasan Sleman, Yogyakarta,

Saat penyelidikan berjalan, beberapa pelat nomor polisi berbeda ditemukan di dalam mobil BMW pelaku. Temuan ini menjadi kejanggalan tersendiri dari kasus ini. Meski demikian, Christiano kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lalu bisakah satu kendaraan memiliki banyak nomor polisi?

Memiliki lebih dari satu TNKB untuk satu kendaraan adalah tindakan ilegal. Sistem yang ada dirancang untuk mencegah duplikasi nomor polisi. Namun, ada catatan sejarah yang menyebutkan pengecualian di masa lalu.

Advertisement

Dahulu, beberapa pejabat tinggi, terutama di tingkat menteri, terkadang menggunakan beberapa nomor polisi untuk satu kendaraan. Praktik ini dilakukan untuk alasan keamanan dan fleksibilitas, misalnya untuk membedakan antara kendaraan dinas dan pribadi.

Sanksi Penggunaan Nopol Palsu

Secara hukum, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki satu nomor polisi yang terdaftar secara resmi. Nomor polisi ini berfungsi sebagai identifikasi unik kendaraan dan memudahkan pelacakan dalam berbagai keperluan, seperti penegakan hukum dan pembayaran pajak.

Advertisement

Penggunaan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda, kurungan, atau bahkan penyitaan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Advertisement

Selain sanksi pidana, penggunaan nomor polisi palsu juga dapat merugikan pihak lain. Kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu seringkali digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian atau penipuan.

Berita Terbaru
  • Ketidakpastian Global Tinggi dan Kompleks, Butuh Penguatan Risk Intelligence di Sektor Keuangan RI
  • Mendagri Tito: Optimalisasi Program Perumahan Rakyat Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • Silang Pendapat Uang Korupsi Bupati Bekasi: Kubu Ade Kuswara Klaim Utang, Jaksa Tegaskan Uang Pengaturan Proyek
  • Dugaan Pelecehan Seksual SPG Luwes Solo, Polisi Periksa Saksi dan Panggil Terduga Pelaku
  • Potongan Tarif Ojol 8 Persen untuk Aplikasi Masih Belum Berlaku, Begini Penjelasan Menhub
  • nais
  • pelat palsu
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
L
Reporter LIa Harahap
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.