Besok, Kejati DKI kembalikan berkas Jessica ke Polda Metro
Kejati tak ungkap di bagian mana yang dianggap tak lengkap.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin belum lengkap atau P 19. Berkas itu akan dikembalikan pada Kamis (3/3).
"Ini pengembalian tahap pertama. Masih P19, kita kembalikan kepada penyidik besok," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi, Waluyo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Waluyo menjelaskan, pihaknya menerima berkas pada tanggal 19 Februari lalu. Setelah diserahkan polisi, berkas itu harus segera ditanggapi Kejati 14 hari setelah penerimaan dan harus bisa dinyatakan lengkap atau dikembalikan.
"Berarti pengembalian 14 hari setelah tanggal 19, Itu aturan KUHAP.Jadi paling lambat dikembalikan tanggal 3 besok," ungkapnya.
"Dan sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil, ya kita kembalikan dan berikan petunjuk," tutupnya.
Baca juga:
Australia minta Jessica tak dihukum mati atas kasus kopi sianida
Akhir perlawanan Jessica Wongso, tersangka penabur racun Wayan Mirna
Ini kata Kombes Krishna soal ditolaknya praperadilan Jessica Wongso
Sejak awal, polisi yakin menang praperadilan lawan Jessica
Kalah di praperadilan, kuasa hukum ngotot Jessica tidak bersalah
Pengacara sebut Jessica kini stres
PN Jakarta Pusat tolak gugatan praperadilan Jessica