Bertemu Menkumham, PPATK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperbaiki kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lain-lain.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae bertemu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Senin (15/2). Mereka turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam pertemuan itu.
Dian menyatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperbaiki kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia, termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, keuangan dan lain-lain.
"Salah satu penyebabnya faktor penjera dan deterrent masih sangat tidak memadai. Dalam hal ini perampasan seluruh aset hasil tindak kejahatan ekonomi merupakan faktor penjera/deterrent faktor yang harus dilakukan," kata Dian dalam keterangannya, Rabu (23/2).
Dian menilai kejahatan sektor ekonomi merupakan kejahatan canggih (sophisticated) dengan segala bentuk rekayasa keuangan (financial engineering) dan rekayasa hukum (legal engineering). Hal ini mempersulit proses hukum di pengadilan maupun proses penyitaan konvensional
"Recovery aset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah, sehingga belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi dan dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No 8 Tahun 2010, masih terbatas realisasinya.
"RUU Perampasan Aset ini termasuk juga menangani persoalan aset hasil tindak pidana karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, atau terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum," jelasnya.
"Salah satu ketentuan penting RUU Perampasan Aset ini bahwa perampasan aset tidak digantungkan kepada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana," tambahnya.
Oleh karena itu, Dian mengharapkan RUU Perampasan Aset ini bisa ditindaklanjuti pemerintah maupun DPR. Aturan itu harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga:
PPATK dan Kemenkumham Bahas Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah Milik Terduga Bandar Narkoba
Polisi & Densus 88 Gelar Perkara Telusuri Aliran Dana di Rekening FPI
Polri: 92 Rekening FPI Pengurus Pusat hingga Daerah di 18 Bank Dibekukan PPATK
Sejumlah Rekening Anggota FPI Diduga Langgar Hukum Dikirim ke Polri, Segera Diblokir