Berstatus Tahanan Kota, Saksi Kubu Prabowo Berbohong Pergi ke Sidang MK
Namun, saksi meminta agar baiknya hakim menyaksikan video tersebut. Tentu saja permintaan tersebut ditolak hakim dengan alasan ada waktunya majelis menkonfrontir kesaksian Rahmadsyah dengan barang bukti yang disertakan Pemohon.
Persidangan sengketa pilpres ketiga (19/6) menghadirkan Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi pihak Pemohon Prabowo-Sandi. Dalam persidangan, majelis hakim mengungkap sosok saksi yang ternyata sedang berperkara di meja hijau.
Rahmadsyah merupakan ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi ttng keamanan pileg pilpres 2019'.
Beberapa kali hakim I Gede Dewa Palguna meminta gambaran konkret tentang arahan yang dimaksudnya tersebut. Namun, dia tidak bisa menggambarkan utuh apa yang dia saksikan lewat video yang didapat dari salah seorang warga tersebut.
"Ya, Bapak Jokowi orang yang baik, menjaga keamanan untuk negara ini. Seperti itu, termasuk salah satu itu," kata Rahmadsyah di ruang sidang MK, Kamis (20/6) dini hari.
Hakim tidak puas dengan penuturan saksi. Dia meminta contoh lainnya yang mengarah pada ajakan memilih salah satu pasangan capres-cawapres.
Namun, saksi meminta agar baiknya hakim menyaksikan video tersebut. Tentu saja permintaan tersebut ditolak hakim dengan alasan ada waktunya majelis menkonfrontir kesaksian Rahmadsyah dengan barang bukti yang disertakan Pemohon.
Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir. Saat hakim mengajukan beberapa pertanyaan, Rahmadsyah tidak menjawab dengan baik.
Kemudian Hakim Palguna menanyakan apakah dirinya merasa tertekan pada persidangan ini atau tidak. Saksi lalu menjawab bahwa dirinya kini berstatus tahanan kota.
Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dikarenakan dugaan membongkar kecurangan pemilu.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawabnya gugup.
Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Rahmadsyah merasa ada ancaman untuk datang ke persidangan, dia menjawab tegas.
"Tidak, tidak ada" jawab Rahmadsyah.
Dia mengatakan, kegugupannya saat itu adalah lebih dikarenakan dirinya adalah tahanan kota.
Kemudian Rahmadsyah mengakui kembali bahwa dirinya telah berbohong. Rahmadsyah beralasan ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sedang sakit bukan untuk datang sebagai saksi di persidangan MK.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan di Sumatra Utara atau belum.
"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orang tua ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah.
Reporter: Nabila Bilqis
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saksi Kubu Prabowo Dinilai Tidak Buktikan Ada Kecurangan TSM
TKN Tanggapi Saksi Tim Prabowo: Tuduhan Kecurangan TSM Hanya Isapan Jempol
KPU Merasa Diuntungkan dengan Kesaksian Kubu Prabowo di MK
Mahfud Yakin Hakim MK Profesional dan Tegas
Saksi Ahli Kubu Prabowo Sebut Ada Kesalahan Input Data Situng
KPU Nilai Saksi Kubu Prabowo Tak Relevan & Tidak Perkuat Dalil Permohonan