Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Merasa Diuntungkan dengan Kesaksian Kubu Prabowo di MK

KPU Merasa Diuntungkan dengan Kesaksian Kubu Prabowo di MK Sidang perselisihan hasil pemilu. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua tim hukum KPU Ali Nurdin menyatakan saksi yang dihadirkan tim hukum BPN 02 pada sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6) kemarin, justru memberi keterangan yang menguntungkan KPU.

"Sebaliknya saksi pemohon menguntungkan KPU," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).

Oleh karena itu, tim hukum KPU masih belum memastikan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Sebab, tidak ada keterangan dari saksi BPN yang perlu dibantah.

"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," ujarnya.

Meski demikian, KPU masih belum memastikan apakah pihaknya tidak menghadirkan saksi. "Kita masih bahas, perlu tidak karena saksi pemohon enggak ada yang relevan," tandasnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli, dimulai sejak Rabu (19/6/2019) pukul 09.00, Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 KPU

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Tak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya