KPU Nilai Saksi Kubu Prabowo Tak Relevan & Tidak Perkuat Dalil Permohonan
Merdeka.com - KPU RI menyatakan kemungkinan tidak menghadirkan saksi di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6) siang.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai, semua saksi yang dihadirkan pemohon, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga tidak sesuai dengan permohonan.
"Nanti dibahas, kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya mestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang perkuat, kontradiktif. Makanya apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan itu sidang kami pertimbangkan," katanya usai persidangan di Gedung MK, Kamis (20/6).
Dia menilai ke-15 saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo tidak memiliki jawaban yang relevan dan tidak memperkuat dalil permohonan tim 02. Karena itu, keberadaan saksi dari KPU untuk mengcounter saksi dari Prabowo dinilai tidak terlalu diperlukan.
"Dalam pandangan KPU keterangan saksi nggak ada yang relevan atau perkuat, kalau kemudian keterangan ahli juga gitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng, ya padahal yang dijadikan dasar penetapan, hasil Pemilu nasional bukan Situng," jelasnya
Meski demikian, apabila nanti KPU harus menghadirkan saksi, Hasyim memastikan saksi yang hadir akan memberikan jawaban relevan.
"Menyiapkan saksi dan ahli yang relevan," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli, dimulai sejak Rabu (19/6/2019) pukul 09.00, Sidang baru ditutup pada Kamis (20/6) pukul 5.00 WIB.
Sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon 1 KPU.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya