Bermodal pistol korek api, Eko nekat merampok sepeda motor
Tersangka juga sudah pernah melakukan kejahatan pencabulan.
Kepolisian Resor Boyolali menangkap Eko Nuryanto (29), warga Dukuh Pilangdoyong, Desa Guwo, Kecamatan Kemusu. Tersangka merupakan residivis yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pistol mainan, terhadap dua korban di kawasan hutan Desa Genengsari Kemusu, Boyolali.
"Tersangka Eko berhasil dibekuk oleh petugas, kawasan hutan Kemusu Boyolali pada Selasa (12/4), dan kini sedang menjalani pemeriksaan dalam proses hukum," kata Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, di Boyolali, Rabu (13/4).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 4111 QM milik korban Risky. Satu unit Honda Beat nopol K 3276 FJ milik korban Masrukan, dan sebuah korek api pistol mainan.
Dari pengakuan tersangka, dalam melakukan aksinya di kawasan hutan Desa Genengsari Kemusu Boyolali, pada Januari 2016 terhadap korban Masrukan (62) warga Grobogan, sedangkan korban kedua Rizky Yoga (22) warga Kecamatan Andong Boyolali pada Rabu (6/4).
"Kedua korban ini, diminta oleh tersangka awalnya mengantar ke daerah Waduk Kedung Ombo (WKO) Kemusu, tetapi saat tiba di kawasan hutan korban diancam dengan todongan pistol mainan untuk menghentikan kendaraannya," jelas Budi.
Budi menambahkan, tersangka kemudian merampas kendaraan korban dan dibawa kabur. Korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan sendirian.
"Kami setelah mendapatkan laporan tindak kejahatan itu, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Kami meminta keterangan sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi tersangka," katanya dilansir dari Antara.
Dalam penyidikan, tersangka juga sudah pernah melakukan kejahatan pencabulan dan sempat mendekam di penjara.
"Tersangka Eko ini, ternyata sebelumnya pernah ditahan karena kasus pencabulan," papar Budi.
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama penjara hingga 12 tahun.
Baca juga:
Mukti jual sepeda motor curian, belum dibayar barang dibawa kabur
Kakak beradik pencuri mobil di Jember dibekuk di lampu merah
Pura-pura pinjam korek api, Jeber malah rampas motor
Begal muncul lagi di Depok, kini menyamar jadi tukang ojek
Cerita pedagang ayam dirampok di angkot Depok & dibuang dari flyover
Panik diteriakkan maling, pencuri ini 'tukar' motor dengan HP korban