Panik diteriakkan maling, pencuri ini 'tukar' motor dengan HP korban
Merdeka.com - Hati-hati kalau menemukan orang yang pura-pura bingung mencari alamat. Ternyata modus itu digunakan para penjahat untuk memancing barang berharga korbannya, agar mudah dibawa kabur.
Eko BP (27) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditangkap Polres Kota Malang karena merampas handphone. Korbannya adalah KCS (22) seorang mahasiswa warga Desa Wagir, Kabupaten Malang. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya.
"Korban tengah nongkrong-nongkrong di pinggiran Jalan Veteran didatangi oleh pelaku yang pura-pura tanya alamat," kata Kasatreskrim Polres Kota Malang, AKP Tatang Prijadi Panjaitan di Mapolresta Malang, Senin (11/4).
Eko datang berboncengan bersama tiga orang pelaku lainnya, berpura-pura kesulitan mencari alamat. Ketiganya meminta tolong agar dicarikan lewat aplikasi google map tentang lokasi dimaksud melalui HP korban.
Korban yang merasa ingin memberi pertolongan begitu saja menggeluarkan HP Samsung miliknya. Setelah di-searching, ditemukan alamat dimaksud oleh ketiga para pelaku.
Sambil menghidupkan sepeda motornya, Eko berpura-pura kurang paham dengan lokasi di google map. Sehingga meminta HP tersebut untuk kembali melihat lokasinya di google map. Korban pun tidak menyadari kalau itu hanya akal-akalan pelaku saja yang akan merebut hpnya.
Hitungan detik, Eko mengusai HP korban, dan secepat kilat tancap gas sepeda motor dan kabur dengan kecepatan tinggi. Korban sendiri spontan berteriak maling dan meminta pertolongan.
"Rupanya teriakan korban membuat pelaku panik dan terjatuh. Ketiga pelaku melarikan diri dari lokasi, meninggalkan sepeda motornya," katanya.
Pelaku meninggalkan sepeda motornya dan korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Vega ZR milik pelaku ke polisi. Tetapi pelaku berhasil membawa HP korban, dan lolos dari kejaran warga di TKP.
Namun lewat sepeda motor yang ditinggalkan itu, Eko ditangkap di rumahnya. Pria yang sehari-hari berjualan janur itu akhirnya pasrah sambil menyerahkan HP milik korban.
Eko sendiri dalam catatan kepolisian telah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Salah satu kasusnya pencurian tabung gas LPG di wilayah Kabupaten Malang pada 1998.
Atas perbuatan itu, Eko yang mengaku akan menikah pada 15 April besok, diancam Pasal 378 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia harus menempati salah satu sel tahanan Polresta, sementara dua pelaku lain di antaranya adik kandung Eko tidak ditahan, karena usianya yang masih anak-anak.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya