Berkas lengkap, anak buah OC Kaligis siap disidang
"Iya insya Allah sidang minggu depan," ujar Haerudin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan menyerahkan berkas perkara M Yagari Bhastara alias Gary ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam waktu dekat, anak buah pengacara kondang OC Kaligis ini akan menjalani sidang.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti penyidik telah menyerahkan berkas atau pun tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu ke hakim dan panitera PTUN Medan ke penuntut umum.
"Telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka M," kata Yuyuk di KPK, Jakarta, Rabu(4/11).
Sementara itu, Haerudin Masaro selaku kuasa hukum Gary membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Dia mengatakan sidang kliennya akan dilaksanakan pekan depan.
"Iya, sudah P21. Dia sudah taken surat, Iya insya Allah sidang minggu depan," ujar Haerudin.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Anak buah OC Kaligis itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK.
Bersama dengan Gary, lembaga superbody juga ikut menjerat Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta Panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka. Selain pihak PTUN Medan, dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Baca juga:
Anak buah OC Kaligis bantah putus mata rantai suap Hakim PTUN Medan
Takut disadap, Afrian Bondjol perintahkan asisten Kaligis buang HP
Evy Susanti sebut kasus dugaan korupsi bersama Gatot Pujo telah P21
Anak buah OC Kaligis diperiksa KPK terkait Bansos Sumut
DPR tidak hadir, MK tunda sidang lanjutan uji materi UU KPK