Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR tidak hadir, MK tunda sidang lanjutan uji materi UU KPK

DPR tidak hadir, MK tunda sidang lanjutan uji materi UU KPK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengirimkan perwakilan untuk dimintai keterangan.

"Sidang ditunda karena pihak DPR tidak bisa hadir dikarenakan bentrok dengan sidang-sidang di DPR," ucap Ketua Panel Hakim Konstitusi Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (26/10).

Sebelum menutup persidangan, Arif menyatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum OC Kaligis berencana menghadirkan pakar hukum pidana Romli Atma Sasmita dan Panca Astawa.

"Lalu dari pihak KPK akan mendatangkan ahli 2 dan dari pemerintah 3," tandas Arif.

Seperti diketahui, tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, OC Kaligis mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji tafsir Pasal 45 Ayat (1) mengenai penyidik KPK, Pasal 46 Ayat (2) mengenai hak-hak tersangka, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan. Pengujian ini dilakukan untuk mempertegas tindakan penyidik dalam menjalankan prosedur formal dan bukan tafsir subjektifitas aparat penegak hukum.

Sementara soal status penyidik KPK, Pasal 6 KUHAP yang secara terbatas menyebutkan anggota kepolisian atau KPK bisa merekrut penyidik independen. Sebab, penyidik yang independen menyidik kasus OC Kaligis bukan berasal dari anggota kepolisian.

Sedangkan soal penangguhan penahanan, uji tafsir karena dilakukan karena KPK tidak pernah menjustifikasi terkait upaya penangguhan penahanan selama pemeriksaan. Hal itu dianggap telah melanggar ruang hak konstitusional OC Kaligis. Sebab, KPK tak pernah memberikan izin kepada OC Kaligis untuk berobat.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya