DPR tidak hadir, MK tunda sidang lanjutan uji materi UU KPK
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengirimkan perwakilan untuk dimintai keterangan.
"Sidang ditunda karena pihak DPR tidak bisa hadir dikarenakan bentrok dengan sidang-sidang di DPR," ucap Ketua Panel Hakim Konstitusi Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (26/10).
Sebelum menutup persidangan, Arif menyatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum OC Kaligis berencana menghadirkan pakar hukum pidana Romli Atma Sasmita dan Panca Astawa.
"Lalu dari pihak KPK akan mendatangkan ahli 2 dan dari pemerintah 3," tandas Arif.
Seperti diketahui, tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, OC Kaligis mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji tafsir Pasal 45 Ayat (1) mengenai penyidik KPK, Pasal 46 Ayat (2) mengenai hak-hak tersangka, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan. Pengujian ini dilakukan untuk mempertegas tindakan penyidik dalam menjalankan prosedur formal dan bukan tafsir subjektifitas aparat penegak hukum.
Sementara soal status penyidik KPK, Pasal 6 KUHAP yang secara terbatas menyebutkan anggota kepolisian atau KPK bisa merekrut penyidik independen. Sebab, penyidik yang independen menyidik kasus OC Kaligis bukan berasal dari anggota kepolisian.
Sedangkan soal penangguhan penahanan, uji tafsir karena dilakukan karena KPK tidak pernah menjustifikasi terkait upaya penangguhan penahanan selama pemeriksaan. Hal itu dianggap telah melanggar ruang hak konstitusional OC Kaligis. Sebab, KPK tak pernah memberikan izin kepada OC Kaligis untuk berobat.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya