Evy Susanti sebut kasus dugaan korupsi bersama Gatot Pujo telah P21
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti. Mereka diperiksa sebagai tersangka dugaan suap anggota DPR, Patrice Rio Capella terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung.
Saat mendatangi gedung KPK, Evy sempat mengatakan bahwa berkas kasus yang menjerat dirinya telah lengkap untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan. Namun, perempuan berkerudung itu tak menjelaskan secara detil kasus mana yang dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Iya, P21. Kalau pak Gatot, Insya Allah juga," kata Evy sebelum memasuki gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Kamis, (29/10).
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk belum dapat memastikan tentang kelengkapan berkas kasus Gatot dan Evy tersebut. "Kalau soal itu, lihat saja nanti," terang Yuyuk.
KPK juga memanggil anak magang OC Kaligis yakni Fransisca Insani Rahesti sebagai saksi bagi tersangka Gato dan Evy. Berdasarkan pantauan Merdeka.com Fransisca tampak datang lebih dahulu sekitar pukul 08.50 WIB. Kemudian dilanjutkan kedatangan Gatot dan Evi ke gedung KPK.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy diduga ingin mengamankan kasus bansos yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut pasangan suami istri ini berusaha melobi Kejaksaan Agung dengan perantaran dan memberikan duit panas ke kantong anggota DPR Patrice Rio Capella.
Kedekatan Rio dengan Jaksa Agung HM Prasetyo diduga akan memuluskan pengamanan kasus itu. Sebab, Prasetyo adalah bekas politikus NasDem, partai yang sama dengan Rio Capella.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya