Berkas Kasubdit Kasasi dan Perdata MA siap disidangkan
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan kasus IS ditunda.
Berkas perkara Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung, Andri Trinstianto Sutrisna (ATS) hari ini memasuki tahap II. Kasus penerimaan suap yang dilakukan ATS pun siap disidangkan dalam waktu dekat.
"ATS hari ini masuk tahap II dan dalam waktu dekat akan disidangkan," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa (6/7).
Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.
Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.
Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.
Berkas Andri terhitung cukup lama lantaran pada hari Senin (30/5) dua terdakwa pemberi suap Andri, Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat, sudah menjalani persidangan dan keduanya dituntut empat tahun penjara denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga:
Bacakan pledoi, pengacara Awang minta hukuman kliennya diringankan
Rekening istri Sekretaris MA terancam diblokir KPK
MA tegaskan siap bantu KPK hadirkan Royani
Kasus suap pejabat MA, KPK jadwalkan pemeriksaan bos Paramount
Kasus suap perkara di MA, KPK periksa tersangka Andri Tristianto
KPK ngaku punya strategi buat hadirkan sopir Nurhadi
Kesulitan hadirkan Royani, KPK akan surati MA