LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas diserahkan ke pengadilan, Bupati Tobasa segera diadili

Kasmin diduga korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA.

2015-03-03 12:08:25
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Bupati Toba Samosir (Tobasa) ini segera diadili dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang.

"Hari ini pelimpahan berkas perkara tersangka PKS (Pandapotan Kasmin Simanjuntak) selaku Bupati Tobasa ke pengadilan. Pelimpahan berkas perkara ini rencananya akan dilakukan kemarin, tapi baru terealisasi hari ini," kata Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut kepada wartawan.

Kasmin sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut.

Dalam berkas yang dilimpahkan, kata Chandra, JPU mendakwa Kasmin dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejak penyidikan di Kepolisian Kasmin tidak ditahan, termasuk saat dilimpahkan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, wewenang penahanan pun beralih ke pengadilan. "Apakah itu ditahan atau tidak, kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu," sambung Chandra.

Perkara dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.

Baca juga:
Kadal 'main' gitar karya fotografer Indonesia hebohkan media asing
Pengusaha Indonesia yang masuk daftar jajaran orang terkaya di dunia
Proyek 'siluman' bernilai fantastis berseliweran di APBD 2015
Smartphone paling aman di dunia lahir, siap 'bunuh' BlackBerry
Derita Jelita, si miskin sakit terlantar & dituding cari sensasi
11 Tahun Berlalu Dari AFI, KIA Sekarang Tinggal Di Amerika

Jangan lewatkan:
Kisah istri Komandan Kopassus jual minyak buat tambah uang belanja
Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
Gandeng PPATK, Ahok akan ungkap gaya hidup mewah anggota DPRD
Begini wujud Hiu 'vampir' Goblin yang ditemukan di New South Wales
Kejadian Sebenarnya Kasus Tabrak Lari Seret Korbannya Hingga 30 KM

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.