Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG

Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG Pimpinan KPK baru. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri sampai pada babak akhir. KPK yang semula memulai polemik dengan menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi atau kepemilikan rekening gendut akhirnya harus terseok-seok dan angkat tangan menangani kasus BG.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki secara lantang menyatakan KPK kalah dalam kasus BG. Dalih merasa tidak aman, KPK melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung RI.

"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).

Entah apa yang ada dibenak seorang pimpinan lembaga hukum, terlebih pimpinan lembaga yang menyandang gelar 'superbody' ini harus menyatakan kalah dalam menegakkan hukum di tanah air. Seolah, pemberantasan korupsi menunggu akhir dari sebuah permainan yakni menang dan kalah.

Berbeda di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK tegap dan tak gentar melawan kriminalitas dari pihak manapun. Bahkan, KPK yang tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah atas berbagai upaya pelemahan. Samad beserta pimpinan lainnya berani menggalang suara publik untuk tetap berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

Tak berapa lama Ruki menyatakan kekalahannya ke media, kritik pedas ke lembaga antirasuah itu mulai mengalir deras. Citra gemilang yang diraih KPK lantaran mampu menangani beberapa kasus korupsi tanpa melimpahkan ke lembaga hukum lain, harus tercoreng oleh keputusan penghentian kasus jenderal bintang tiga tersebut.

Publik menilai, Plt Ketua KPK tidak menghargai semangat rakyat yang terus meneriakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut kasus BG sampai selesai. Bahkan mereka mempertanyakan alasan Ruki yang dianggap terlalu diplomatis.

"Selama 11 tahun ini tidak ada pelaku korupsi yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK. Jadi apa alasan yang paling krusial kenapa KPK melimpahkan kasus ini ke Kejagung?," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Lola Easter saat berorasi di KPK.

Mungkin hal yang wajar ketika publik mempertanyakan keputusan KPK di bawah kepemimpinan Ruki yang menghentikan pengusutan kasus BG. Sebab, sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dengan tegas mengatakan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka (BG) oleh KPK tidak akan berhenti meski sudah mengajukan praperadilan.

"Saya tegaskan, tidak ada keputusan penghentian sementara penyidikan bagi setiap tersangka yang mengajukan praperadilan," tegas Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/2).

Bahkan publik kembali diyakinkan bahwa KPK kembali menemukan arwahnya. Pasalnya, KPK berani memberi peringatan kepada tersangka yang melakukan gugatan praperadilan. KPK bersama jajarannya siap melawan dampak dari putusan kemenangan gugatan praperadilan BG.

"KPK siap melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menghadapi kemungkinan membanjirnya permohonan praperadilan yang berdampak dari putusan hakim Sarpin," tambah Johan.

Berbeda dengan pernyataan Johan, tiba-tiba Ruki harus mengangkat bendera putih untuk menghentikan kasus BG dengan dalil masih banyak kasus lain yang harus ditangani KPK. Kasus BG dianggap penghambat penyelesaian kasus-kasus lain yang sedang ditangani KPK.

Tak pelak keputusan ini pun melahirkan persepsi di berbagai kalangan, publik menilai di bawah kepemimpinan Ruki KPK tidak bisa menyelesaikan kasus BG. Ruki yang dimandatkan sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengaku keok melawan BG.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya